TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Korlantas Polri akan mengubah aturan ujian praktek SIM C dengan lintasan zig zag dan angka 8 menjadi lintasan berbentuk S.
Aturan tersebut akan mulai diterapkan pada senin 7 Agustus 2023 mendatang.
Atas rencana perubahan tersebut, Rama Suprianto anggota Komunitas Motor Box Pontianak sangat setuju dengan hal tersebut.
Ia mengatakan tidak semua orang bisa langsung profesional dalam berkendara.
• Kombo Pontianak, Rumahnya Bikers Dari Berbagai Motor BerBox
Menurutnya, ujian praktek SIM hendaknya tidak menyulitkan.
"Pada intinya, tidak menyulitkan masyarakat dan memudahkan masyarakat yang ingin punya SIM, dalam prosesnya harus fokus mengedukasi bagaimana berkendara mengunakan akal sehat," tuturnya.
"Kemudian dalam proses pembuatan SIM harus diajarkan atau edukasikan bagaimana langkah - langkah menyalip yang benar, langkah belok di turn U yang benar, dan tidak mendzalimi pengendara lainya selama dijalan. Karena maklum sekarag banyak pengendara yang kurang efektif dalam berkendara, belok asal belok, sen kiri belok kanan," imbuhnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini