TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak tetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2023.
Penetapan status tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Landak Nomor: 361/BPBD/2023 terhitung sejak 1 Juli 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Status Siaga Darurat itu ditindaklanjuti lewat Apel Gelar Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla, di Lapangan Koramil Ngabang, Kabupaten Landak, Kalbar, Rabu, 2 Agustus 2023, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Landak, Wibersono L. Djait, S.Sos mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Landak.
Kasat Pol PP Kabupaten Landak, Wibersono L Djait, mengatakan dalam mengantisipasi Karhutla, perlu segera di tempuh penanganan bersifat cepat, tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa siaga darurat.
“Saya berharap melalui apel ini, akan terjalin dengan baik semangat kebersamaan seluruh pemangku kepentingan lintas sektoral untuk mewujudkan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Landak menjadi aksi nyata dalam upaya mengurangi risiko itu sendiri,” imbuh Wibersono.
Ia juga berpesan kepada Satgas Karhutla untuk dapat bekerja maksimal, efektif, dan efisien, dengan fokus pada upaya pencegahan Karhutla, prioritaskan upaya deteksi dini dan monitor titik rawan Hotspot di lapangan sebagai tindakan pencegahan.
• Pemkab Landak Raih Peringkat 4 Kategori Implementasi Manajemen ASN Pada BKN Award 2023
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini