TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi anda orang yang membutuhkan alat bantu dengar, dapat mengklaimnya dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Alat bantu dengar adalah perangkat elektronik kecil yang bisa dipakai di dalam atau di belakang telinga.
Dengan alat tersebut dapat membantu orang-orang yang memiliki gangguan pendengaran.
Berikut ini cara klaim alat bantu dengar menggunakan BPJS Kesehatan yang dapat Anda ketahui.
Alat bantu dengar penting untuk membuat beberapa suara lebih keras sehingga bisa membantu orang-orang yang memiliki gangguan pendengaran.
Ketentuan besaran subsidi alat bantu dengar BPJS Kesehatan, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Sesuai dengan peraturan ini maka besaran subsidi alat bantu dengar yakni maksimal Rp 1.100.000.
Nantinya peserta bisa mendapatkan subsidi alat bantu dengar paling cepat 5 tahun sekali. Batas waktu tersebut tanpa membedakan satu atau dua telinga dan untuk telinga yang sama.
• Periksa Pakai BPJS Kesehatan Tanpa Pindah Faskes saat Sakit di Luar Kota, Simak Penjelasannya!
Syarat klaim alat bantu dengar pakai BPJS Kesehatan
Dikutip dari Kompas.com pemeriksaan dan penanganan untuk mendapatkan subsidi ini dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Berikut ini syarat untuk klaim alat bantu dengar menggunakan BPJS Kesehatan:
Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan pendengaran sesuai dengan indikasi medis
Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penjaminan pelayanan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dari Dokter Spesialis THT.
• Cara Klaim Kacamata Dengan BPJS Kesehatan, Segini Biaya yang Perlu Disiapkan!
Cara mendapatkan alat bantu dengar