Proses investigasi dan evakuasi dilaksanakan oleh Tim Inafis Polres Jombang dan korban dievakuasi ke RSU Jombang.
Supriyanto mengingatkan, masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 215 perlintasan sebidang kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas.
• Jadwal Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Jember Jawa Timur
PT KAI Daop 7 Madiun terus melakukan upaya koordinasi dengan pemerintah daerah terkait keberadaan perlintasan sebidang KA yang masih banyak tidak terjaga.
Salah satu upayanya adalah melakukan penutupan perlintasan liar maupun penjagaan oleh warga.
Namun, kembali kepada pengendara kendaraan, agar tetap dan selalu berhati-hati saat akan melintas di perlintasan sebidang KA. Berhenti sejenak dan pastikan aman tidak ada kereta api yang sudah dekat, dan baru melintas.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” jelasnya.
Data Korban Meninggal
1. Sumiowati (60)
2. Alinsa Mareta (16)
3. Sutrianingsih (30)
4. Azahrah Rohmah (14)
5. Adelia (19)
6. Wahyu Koswoyo (42)
Korban Luka Berat:
1. Fikri Hidayatuloh (42)
2. Ar (13)
#TribunBreakingNews
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News