TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Insiden kecelakaan di perlintasan kereta api terjadi di Jombang Jawa Timur.
Sebuah minibus tertabrak keretapi api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Jabon Kecamatan Jombang.
Kejadiaan nahas tersebut terjadai pada Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 23.15 WIB.
6 orang di dikabarkan meninggal dunia dalam insiden itu Sementara dua orang lain mengalami luka berat.
Pusat pengendali perjalanan KA di Madiun mendapatkan laporan dari Masinis KA 423 Rapih Dhoho bahwa kereta api telah tertemper kendaraan.
• BREAKING NEWS : Menhub Budi Karya Sumadi Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Rel Kereta Api
Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan, lokasi kejadian di perlintasan sebidang tak terjaga di km 85 antara Stasiun Jombang-Sembung.
Petugas keamanan Stasiun Jombang segera menuju ke lokasi.
KA Dhoho kemudian berhenti di lokasi kejadian dan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan aman bisa berjalan.
Selanjutnya pukul 23.25 WIB, KA Dhoho berangkat lagi menuju Stasiun Sembung dari km 85. Kondisi jalur KA terhalang material kendaraan yang menemper KA Dhoho.
Kronologis kejadian, pukul 23.15 WIB info dari Masinis KA 423 Dhoho telah tertemper mobil di JPL 75 km 84+4/5 terseret hingga di km 84+5/6 jalur KA antara Stasiun Jombang-Sembung.
Diperoleh keterangan dari warga masyarakat, mobil melaju dari arah utara ke selatan.
• BREAKING NEWS : Polisi Gercep! Wahyu Terduga Pembunuh Fauzy Driver Taksi Online Semarang Ditangkap
Mobil sudah diperingatkan dan diteriaki oleh warga yang melihat, namun tidak mendengar, dan tetap melaju terus melewati perlintasan KA.
Sehingga kendaraan kemudian menemper KA 423 Dhoho.
Tindak lanjut kejadian tersebut, Polsuska dan security Stasiun Jombang menuju ke lokasi, guna mengamankan jalur KA, mendata pengemudi, kendaraan dan surat-surat kendaraan.
Petugas kemudian menghubungi Polsek Jombang Kota dan Satlaka Lantas Polres Jombang untuk proses evakuasi.
Proses investigasi dan evakuasi dilaksanakan oleh Tim Inafis Polres Jombang dan korban dievakuasi ke RSU Jombang.
Supriyanto mengingatkan, masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 215 perlintasan sebidang kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas.
• Jadwal Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Jember Jawa Timur
PT KAI Daop 7 Madiun terus melakukan upaya koordinasi dengan pemerintah daerah terkait keberadaan perlintasan sebidang KA yang masih banyak tidak terjaga.
Salah satu upayanya adalah melakukan penutupan perlintasan liar maupun penjagaan oleh warga.
Namun, kembali kepada pengendara kendaraan, agar tetap dan selalu berhati-hati saat akan melintas di perlintasan sebidang KA. Berhenti sejenak dan pastikan aman tidak ada kereta api yang sudah dekat, dan baru melintas.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” jelasnya.
Data Korban Meninggal
1. Sumiowati (60)
2. Alinsa Mareta (16)
3. Sutrianingsih (30)
4. Azahrah Rohmah (14)
5. Adelia (19)
6. Wahyu Koswoyo (42)
Korban Luka Berat:
1. Fikri Hidayatuloh (42)
2. Ar (13)
#TribunBreakingNews
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News