TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Prabasa Anantatur mengungkapkan untuk memenuhi posisi Pj Gubernur Kalimantan Barat, pihaknya tetap mengacu kepada Permendagri No. 4 tahun 2023.
Ia menjelaskan, sebelum dilantik dan ditetapkannya Pj Gubernur Kalimantan Barat, perlu melewati beberapa proses terlebih dahulu.
"Di Lembaga DPRD Provinsi Kalimantan Barat ini, sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalbar sudah memasukan jadwal dulu di tahapan awal," kata Prabasa Anantatur saat dikonfirmasi pada Minggu, 23 Juli 2023.
Adapun yang pertama kali dilakukan nantinya akan dilaksanakan pengumuman atau pemberitahuan kepada masyarakat Kalimantan Barat tentang pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, karena telah selesainya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 5 September 2023.
Pengumuman ini nantinya akan disampaikan kepada masyarakat Kalimantan Barat pada 27 Juli 2023 sekira pukul 09.00 WIB.
"Kita akan memberi tahu kepada masyarakat dalam bentuk sidang paripurna dan tidak perlu forum karena sifatnya hanya berupa pengumuman saja," jelasnya.
• DPRD Kalbar Beri Bocoran, Desas-desus Nama Kandidat Pj Kandidat Gubernur Kalbar Terkuak
Lebih lanjut Prabasa menjelaskan setelah pengumuman akhir masa jabatan tadi, nantinya melalui fraksi-fraksi DPRD Kalbar akan dipersilahkan mengusulkan maksimal 3 nama dari masing-masing fraksi.
"Kalau kita mengacu kepada fraksi yang ada di Provinsi Kalimantan Barat itu ada 8 fraksi, jadi 8 fraksi ini nantinya akan mengusulkan maksimal 3 nama, setiap fraksi ini terserah mau mengusulkan siapa. Jika dari 8 fraksi ini mengusulkan 3 nama yang berbeda berarti ada 24 nama calon Pj Gubernur Kalimantan Barat yang akan di seleksi lagi," jelasnya.
"Akan tetapi semuanya itu tidaklah semudah yang kita bayangkan, untuk menjadi Pj Gubernur itu kan ada persyaratannya yaitu harus eselon satu yang ada di Kalimantan Barat," tegasnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan jika mengacu pada persyaratan eselon satu ini, maka untuk di eksekutif terdapat satu nama yakni Sekda Provinsi Kalbar, Harisson karena sesuai dengan persyaratan secara struktural di eselon satu.
"Kemudian Rektor Universitas Tanjungpura itu juga termasuk eselon satu, tapi itu fungsional belum struktural, jadi tidak memenuhi syarat hasil konsentrasi pimpinan DPRD Kemendagri," ungkapnya.
• Masa Jabatan Midji-Norsan Segera Habis, Ini Syarat dan Kriteria Penetapan Pj Gubernur Kalbar
Kemudian, ia juga menjelaskan untuk mengambil eselon satu dari dalam Kemendagri di perbolehkan, bahkan mengambil dari daerah di seluruh Indonesia.
"Ambil dari luar daerah juga boleh, misalnya di Aceh itu boleh, asalkan memenuhi syarat eselon satu," jelasnya.
Setelah itu, selanjutnya 8 fraksi ini nantinya akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD kemudian pimpinan DPRD akan membentuk panitia untuk melakukan seleksi kepada sejumlah calon yang akan memenuhi persyaratan yang lengkap.
"Jadi dari 8 fraksi ini tadi maksimal mengusungkan 3 nama, dan boleh hanya 1 atau 2. Setelah adanya nama-nama usungan ini tadi kemudian dibawa ke paripurna dan diputuskanlah dengan keputusan lembaga, untuk rangking tertinggi Lembaga akan menyurati kepada Presiden kemudian Cq Kemendagri," katanya.