Jabatan Gubernur Berakhir

DPRD Kalbar Beri Bocoran, Desas-desus Nama Kandidat Pj Gubernur Kalbar Terkuak

Nama tersebut ternyata Harisson yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar.

|
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kalimantan Barat, Suib memberikan bocoran terkait desas-desus nama yang akan mendaftarkan diri sebagai Pj Gubernur Kalbar menggantikan Sutarmidji yang akan habis masa jabatan pada 5 September 2023 mendatang.

Nama tersebut ternyata Harisson yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar.

"Terkait desas-desus ya sudah ada, salah satunya adalah Sekda Kalbar, Bapak dr Harisson, itu yang rencananya akan mendaftar," ungkapnya.

"Tapi sampai hari ini berkas belum disampaikan, karena memang panitia belum dibentuk oleh DPRD Kalbar," tegasnya lagi.

Masa Jabatan Midji-Norsan Segera Habis, Ini Syarat dan Kriteria Penetapan Pj Gubernur Kalbar

Mengenai adanya potensi nama-nama dari luar yang juga akan mendaftar atau diusulkan oleh instansi terkait lainnya, Suib mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun demikian, Suib berharap siapapun yang terpilih nantinya adalah yang terbaik untuk Kalbar, terlebih masa jabatan sebagai Pj Gubernur cukup panjang.

"Ya nanti pandai lah ada yang mendaftar itu," tuturnya.

"Tapi ya mudah-mudahan kita berharap ada Pj yang bisa meneruskan program-program Gubernur sekarang, dan dalam kurang lebih 1 tahun lebih jabatan Pj Gubernur itu nantinya bisa mengakomodir, mengkondisikan kondusifitas antara pemerintah dan masyarakat, karena Pj ini akan menghadapi agenda besar pemilu dan pilgub yang jaraknya tidak berjauhan," harapnya.

"Tentu ini perlu orang yang komunikatif, perlu orang yang bisa mengayomi di semua pihak, baik pihak elit, pihak menengah, atau pihak masyarakat," tandasnya.

Anggota DPRD Kalbar Erry Iriansyah Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BP2TD Mempawah

Meski begitu, Suib mengatakan DPRD Kalbar akan segera melakukan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2018-2023.

"Tanggal 27 kalau tidak salah, DPRD melakukan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan wakil," ungkapnya kepada TribunPontianak.co.id, 23 Juli 2023.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2018-2023 akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.

Kata Suib, ketika berakhirnya masa jabatan tersebut maka satu menit pun tidak boleh terjadi kekosongan pemerintahan.

"Otomatis aturan yang berlaku dilanjutkan oleh Pj Gubernur yang ditunjuk melalui Keppres (Keputusan Presiden)," jelasnya.

"Kalau Pj Gubernur itu Keppres, Pj Bupati cukup di Mendagri," sambungnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved