TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Akhir-akhir ini polemik tanaman Kratom menimbulkan banyak menimbulkan kebingungan lantaran akan ditetapkan kedalam jenis narkotika golongan 1.
Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI, Daniel Johan memberikan komentarnya dan menilai ini semua masih sekedar opini belaka.
"Terkait dengan Kratom, saya rasa belum ada aturan yang menetapkan Kratom dalam golongan 1. Tidak ada dasar, hanya sekedar opini biasa saja," kata Daniel saat dihubungi TribunPontianak.co.id, pada Jumat, 21 Juli 2023.
Daniel juga mengungkapkan, baru-baru ini ia mengaku telah mendengar paparan dari Litbang Pemprov Kalbar tentang potensi Kratom yang di lihat dari sisi ekonomi, sosial, lingkungan, bahkan kesehatan masyarakat.
"Kratom ini bukan setahun dua tahun ini masyarakat konsumsi, bahkan sudah puluhan tahun masyarakat memanfaatkan Kratom sebagai tanaman obat, bahkan menurut penelitian Ristoja sudah turun temurun digunakan sebagai obat yang berhubungan kearifan lokal Masyarakat dan berdasarkan hasil riset yang di lakukan di Kalbar tidak ada indikasi negatif yang ditimbulkan dari Kratom tersebut," jelasnya.
"Kalau memasukkan Kratom sebagai jenis narkotika golongan 1 dasarnya apa? Hasil riset yang sahih yang mana yang jadi rujukan. Jangan hanya katanya, kemudian dijadikan dasar. Justru merugikan masyarakat. Ini harus hati-hati dalam berstatemen, dalam membuat suatu kebijakan karena dampaknya berantai bagi masyarakat, bagi pendapatan negara, tujuan utama Kratom adalah eksport yang mendatangkan devisa negara," tambahnya.
• Lebih Dari 300 Ribu Warga Kalbar Gantungkan Hidup Dengan Pohon Kratom
Adapun dijelaskan Daniel, selain menjadi pendapatan negara, Kratom juga membantu ekonomi masyarakat dimana saat nilai jual komoditi lain anjlok, perdagangan Kratom yang menopang ekonomi masyarakat di sentra-sentra pertanian Kratom terutama Kalbar.
Selain itu, ia menilai kondisi sosial ekonomi masyarakat harus diutamakan, justru negara harus ambil peluang ini sebaik mungkin, dengan menghadirkan kebijakan yang afirmatif, seharusnya menjadikan Kratom sebagai tanaman bagian dari pertanian misalkan sebagai tanaman biofarmaka (tanaman obat), bahkan seharunya dibangun industri hilirisasi di bidang farmasi dari kandungan Kratom sehingga nilai tambahnya semakin menguntungkan masyarakat dan Indonesia.
"Itu karena nilai jualnya juga semakin tinggi, negara diuntungkan, masyarakat ikut merasakan manfaat secara ekonomi, bukan malah dimusuhi. Ini malah terbalik-balik pola pikirnya," jelasnya.
"Sejauh ini berdasarkan Hukum Positif seperti Permenkes terbaru no. 4 tahun 2021 dan UU Narkotika No 35 tahun 2009, Kratom tidaklah masuk dalam golongan barang yang di larang/narkotika, jadi dari aspek legal Kratom bukanlah barang yang dilarang," tegasnya.
"Kratom juga sudah dijadikan tanaman untuk reboisasi untuk REDD+ pada tahun 2019 oleh Forclime yang di dukung oleh KLHK sebagai tanaman pokok dengan menggunakan pola agroforestry, silvofishery dan silvopastural," tutupnya.
• Harga Daun Kratom di Kapuas Hulu Murah
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini