Selamat! Pemerintah Pastikan Tenaga Honorer Tak Akan Dipecat, Diganti Skema PNS Part Time

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase ilustrasi tenaga honorer. Kini pemerintah mengganti dengan skema PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto memberi ususlan kepada pemerintah.

Terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan regulasi supaya memperjelas pengangkatan tenaga honorer.

Tenaga Honorer Dihapus dan Dijadikan PNS Part Time, Jokowi: Jangan Dipecat

"Terkait progres pak presiden untuk menyelesaikan honorer, bagi kami sangat menyambut dengan bahagia.

Akan tetapi, kebahagiaan kami akan terobati apabila pak presiden mengeluarkan keppres atau perppu ataupun aturan lain.

Khususnya yang mengikat untuk mengatur tentang penyelesaian dan pengangkatan honorer menjadi ASN," kata dia.

Sebab, menurutnya, tanpa aturan tersebut maka penyelesaian tenaga honorer tak kunjung membuahkan hasil.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini