TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SD dan SMP Negeri mulai tanggal 12 - 14 Juli 2023 dengan menerapkan seleksi zonasi.
Kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Pontianak ini dikeluarkan memperhatikan masih tersisanya daya tampung di beberapa sekolah negeri yang ada, baik SD maupun SMP.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, kebijakan itu dikeluarkan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Ombudsman Provinsi Kalbar karena memperhatikan masih banyaknya calon siswa yang tidak tertampung, sementara daya tampung di beberapa sekolah masih tersedia.
"Kami harapkan masyarakat bisa mendaftarkan anak-anaknya di sekolah-sekolah yang terdekat dengan domisili masing-masing," tuturnya.
• UU Kesehatan Disahkan, Wawako Bahasan Harap Mogok Massal Nakes Tidak Terjadi
Bahasan memaparkan, persoalan utama pada pelaksanaan PPDB yang dibuka pada 3 - 7 Juli 2023 lalu adalah masih banyak calon siswa yang Kartu Keluarga (KK) tempat dia berdomisili belum genap setahun.
Kedua masih banyaknya penduduk yang belum mendapatkan sekolah dari seleksi pilihan sekolahnya. Ketiga masih terdapat sisa daya tampung sekolah yang ada.
"Sehingga kami mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang PPDB, agar kuota yang masih tersedia bisa terisi, dan tidak ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah," ungkapnya.
Sebagai catatan, daya tampung sekolah baik SD maupun SMP Negeri di Kota Pontianak secara keseluruhan berjumlah 13.476 orang.
Sedangkan jumlah calon siswa yang telah diterima sebanyak 11.938, sehingga daya tampung yang tersisa sebanyak 1.538 orang. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini