Sebelumnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, diimbau untuk menentukan status kepegawaian tenaga non-ASN paling lambat 28 November 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku pada 31 Mei 2022.
Disadur dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) pada 3 Juni 2022, pegawai non-ASN yang dimaksud antara lain pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK 2).
Pejabat berwenang diminta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS atau calon PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum 28 November mendatang.
Adapun instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
• Nasib Tenaga Honorer Dihapus, PHK atau Diangkat PNS Part Time Resmi Diumumkan Presiden Jokowi
Pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN di Indonesia
Pada tahun 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat THK-I sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872, atau total 1.070.092 tenaga honorer.
Jumlah ini merupakan seperempat jumlah total ASN nasional yang tak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif.
Dalam periode waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat sebanyak 775.884 ASN dari pelamar umum.
Adapun kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 juncto PP Nomor 43 Tahun 2017, dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
Dalam PP tersebut, dituliskan bahwa THK-II diberikan kesempatan seleksi satu kali.
Hasilnya, dari 648.462 THK-II yang ada di database tahun 2012, terdapat 209.872 THK-II yang dinyatakan lolos seleksi dan 438.590 THK-II tidak lulus.
Selanjutnya, pada tahun 2018-2020 sebanyak 438.590 THK-II mengikuti seleksi CASN, baik CPNS dan PPPK.
Sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021 per Juni 2021, terdapat 410.010 THK-II yang tersisa, terdiri dari 123.502 tenaga pendidik, 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan 279.393 tenaga administrasi.
Dari total tengaa administrasi tersebut, sebanyak 184.239 orang memiliki pendidikan D-II ke bawah, yang mayoritas menjadi tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor Pemda, dan administrasi di puskesmas/rumah sakit. Setelah itu, pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) tahun 2021, terdapat 51.492 THK-II yang mengikuti seleksi.