Satgas TPPO Polres Sambas Amankan 3 Calon Pekerja Ilegal dan 1 Tersangka TPPO

Penulis: Imam Maksum
Editor: Faiz Iqbal Maulid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga korban diduga PMI Ilegal diamankan bersama 1 tersangka TPPO. Mereka diamankan Satgas TPPO Polres Sambas, Kamis 29 Juni 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Sambas kembali berhasil menangkap satu orang pria yang merupakan sindikat pengirim calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia, Kamis 29 Juni 2023.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Rosiaga Gea membenarkan hal tersebut.

"Bahwa Polres Sambas melalui Satgas TPPO yang telah dibentuk terus berkomitmen untuk memberantas dan melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO," katanya.

Dia menjelaskan, Satuan Tugas TPPO Polres Sambas pada Selasa 27 Juni 2023 kembali berhasil menggagalkan pengiriman tiga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Serta mengamankan satu orang tersangka yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal.

"Seorang tersangka pria yang berhasil diamankan tersebut berinisial AMT, laki-laki 45 tahun, yang berasal dari Kelurahan Tengah Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang Kalbar," katanya.

Sebaran Titik Panas di Kalbar Capai 116, Kabupaten Sambas Terbanyak

Dia mengungkapkan, turut diamankan tiga orang korban masing-masing berinisial EK, lk, (34), inisial NW, lk, (26) dan inisial P alias K, l (30) ketiganya berasal dari Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.

"Pada hari Selasa sekira pukul 11.00 WIB petugas Imigrasi PLBN Aruk Kecamatan Sajingan Sambas telah mengamankan tiga CPMI yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur, Lampung yang akan bekerja di Malaysia beserta satu orang yang diduga sebagai pelaku yang menampung dan mengangkut ketiga CPMI," jelasnya.

Selanjutnya petugas Imigrasi langsung menghubungi Satgas TPPO Polsek Sajingan Besar Polres Sambas untuk berkoordinasi. Kemudian Satgas TPPO langsung menuju ke kantor Imigrasi PLBN Aruk dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga CPMI.

"Dari pengakuan ketiganya bahwa mereka akan pergi ke Malaysia dengan tujuan untuk bekerja namun tidak sesuai dengan prosedur, selanjutnya ketiga CPMI dan seorang terduga pelaku berinisial AMT yang menampung dan merekrut CPMI berikut barang bukti di bawa ke Polres Sambas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 buah pasport, 4 buah handphone serta 1 buah STNK kendaraan roda empat.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Tindak pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 4 Jo 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Satgas TPPO Polres Sambas Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Pekerja Ilegal dan Amankan Satu Tersangka

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini