Sesuai dengan kebijakan Kemendes, dan PTT yang menyerahkan wewenang sepenuhnya pada desa maupun kelurahan masing-masing yang tersebar diseluruh tanah air.
Bagi masyarakat yang termasuk dalam golongan ini, diprioritaskan menjadi penerima.
Pertama, merupakan keluarga yang memiliki anggota keluarga disabilitas.
Kedua, memiliki anggota keluarga lansia.
Ketiga, memiliki anggota keluarga yang sakit-sakitan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) sesuai desa atau kelurahan domisili KTP.
Nantinya penerima yang dinyatakan memenuhi syarat akan diajukan sebagai penerima melalui Musdes (Musyawarah Desa).
Sebagai tambahan informasi, bantuan ini sudah berjalan sejak 2020 lalu.
Tujuan diberikannya adalah sebagai stimulus dari dampak Covid-19 yang terjadi diseluruh dunia beberapa waktu lalu.
Setelah kasus pandemik ini mereda, pemerintah mengalihkan fungsinya guna pemberantasan angka kemiskinan ekstrem yang ada di Indonesia yang indikatornya menunjukan angka yang semakin tinggi. Semoga bermanfaat. (*)