TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah merumuskan aturan baru dimasa Endemi Covid-19 usai Presiden Joko Widodo mencabut status pandemi Covid-19.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat yang dalam kondisi sakit tetap mengenakan masker saat berada di publik.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban menjaga kesehatan diri dan orang lain di sekitarnya.
“Pemerintah menganjurkan untuk tetap menggunakan masker," ujar Wiku dalam konferensi pers YouTube BNPB, Kamis 22 Juni 2023.
"Apabila dalam keadaan tidak sehat atau beisiko penyakit Covid-19 seperti pilek, batuk, dan bersin,”
Menurut Wiku, status endemi Covid-19 di Indonesia bukan berarti menandakan virus Covid-19 sudah hilang.
• Catat! Aturan Baru Masa Endemi Resmi Diumumkan Presiden Jokowi, Kini Serba Bayar
Melainkan hanya menandakan penyebaran virus tersebut sudah menurun.
Oleh karenanya, pemerintah juga berharap protokol kesehatan (prokes) yang sudah diterapkan selama masa pandemi di tiga tahun terakhir ini bisa menjadi kebiasaan masayarakat.
Dia juga mengingatkan pengelola fasilitas publik tetap melakukan upaya preventif untuk pengendalian Covid-19, meskipun penularannya sudah rendah.
“Dengan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak yang selalu kita terapkan selama 3 tahun ke belakang.
Seharusnya masyarakat sudah terbiasa untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat atau PHBS dalam kegiatan sehari-hari,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wiku mengatakan keadaan kedaruratan seperti Covid-19 masih berpeluang kembali terjadi.
Mengingat adanya potensi perubahan kondisi kesehatan, kondisi sosial, kondisi alam, dan kondisi lingkungan di tingkat nasional dan global.
Jika hal ini kembali terjadi di masa depan, pemerintah meminta soliditas dan gotong-royong masyarakat.
Dalam penanganan kedaruratan baik di tingkat pusat dan daerah dalam satu komando.
“Kepada seluruh masyarakat diminta untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Tentunya dalam menjaga kesehatan saat melakukan kegiatan sosial dan ekonomi secara aktif,” kata Wiku.
“Pemerintah tetap siaga dalam menghadapi potensi kedaruratan di masa yang akan datang dengan selalu meningkatkan kemampuan mendeteksi mencegah dan menanggulangi bencana,” imbuhnya.
• Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 Lengkap Aturan Baru di Masa Endemi
Cabut status pandemi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pencabutan status pandemi terhitung sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023.
"Sejak Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 21 Juni 2023.
Dengan demikian, Jokowi mengatakan Indonesia mulai memasuki masa Endemi.
Adapun keputusan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan beberapa faktor.
Diantaranya, angka konfirmasi harian kasus Covid-19.
Kemudian hasil serologi survei dan keputusan WHO yang telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada awal Mei lalu.
Jokowi mengatakan, angka kasus konfirmasi harian di Indonesia telah mendekati nihil.
Kemudian hasil serologi survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
"Dengan keputusan ini Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," imbuh Jokowi.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News