TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak memusnahkan 52,46 Gram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan 3 perkara pada bulan Mei 2023.
Kasus pertama diungkap lada 24 mei 2023 dengan tersangka M dan istrinya dengan barang bukti 3 paket sabu siap edar dengan berat 2,96 gram.
Lalu, dihari yang sama petugas mengamankan seorang pemuda berinisial H dengan barang bukti 47,03 gram.
Kemudian, petugas mengamankan seorang pria berinisial D dengan 4 klip sabu siap edar dengan berat total 2,47 gram.
• Jual Cake Isi Sabu, Pasutri di Pontianak Ditangkap Polisi
Sabu hasil 3 pengungkapan dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur dengan cairan pembersih, kemudian dibuang ke septitank.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno mengungkapkan bahwa tersangka dari ketiga kasus tersebut merupakan jaringan pengedar yang ada di Kota Pontianak.
Bahkan ada pula yang menjadi kurir antar daerah di Kalbar.
"Dari beberapa kasus yang kita tangkap, selain pengedar mereka juga kurir, seperti tersangka inisial H dengan barang bukti 47 gram hampir setengah ons, itu akan dikirim ke luar Pontianak, namun sebelum itu kita amankan," ujarnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini