* Bawa Pasien ke rumah sakit yang memiliki fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis.
* Ungkap keluhan yang dirasakan Pasien kepada perawat atau Dokter jaga.
* Keluarga Pasien mengurus proses administrasi ke ruang pendaftaran.
* Bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan Pasien.
*Khusus untuk kondisi gawat darurat tidak memerlukan surat rujukan dari faskes 1.
* Pasien yang ditangani di IGD, setelah kondisi membaik maka akan dipindahkan ke ruangan Rawat Inap sesuai kelasnya.
* Misal Pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 2, maka akan ditempatkan pada ruangan Rawat Inap dengan fasilitas kelas 2.
* Biaya perawatan Rawat Inap selama di rumah sakit tersebut akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.
• Syarat Daftar Donasi BPJS Kesehatan, Mulai Dari Perorangan Hingga Lembaga! Berikut Caranya
Sebagai infromasi tambahan perhatikan beberapa hal berikut saat sulit mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, Dilansir dari @bpjskesehatan_ri
1. Jika Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:
2. Jika Anda mengalami masalah dalam penggunaan fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan informasi dan bantuan.
3. Jika peserta merasa tidak puas dengan pelayanan atau fasilitas kesehatan yang disediakan, Anda dapat berbicara dengan petugas yang bertanggung jawab di fasilitas kesehatan tersebut untuk mencari solusi.
4. Jika masalah yang Anda alami tidak dapat diselesaikan dengan cara di atas, Anda dapat melaporkan keluhan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di BPJS Kesehatan.
Semoga bermanfaat. (*)