2. Ketidakpadanan data antara DTKS dan Dapodik
Pada saat pemadanan data antara DTKS dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jika terdapat ketidaksesuaian data peserta didik, seperti nama, alamat, atau data lainnya, maka peserta didik tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk menerima PIP.
• 4 Bansos Cair April 2023, Ada Bansos Pangan Hingga PIP Kemendikbud Selama Bulan Ramadhan
3. Tidak ditandai sebagai penerima PIP oleh sekolah dalam Dapodik
Sekolah memiliki kewenangan untuk menandai peserta didik yang layak menerima PIP dalam Dapodik, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud.
Jika peserta didik tidak ditandai sebagai penerima PIP oleh sekolah, maka ia tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat tersebut.
4. Data siswa tidak valid dalam Dapodik
Jika terdapat kesalahan atau ketidaklengkapan data siswa, seperti NIK, NISN, alamat, dan lain sebagainya, maka peserta didik tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan PIP.
Putus sekolah, meninggal dunia, atau status tidak diketahui, Jika peserta didik telah putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya oleh sekolah, maka ia akan kehilangan haknya untuk menerima PIP.
5. Dilaporkan sebagai siswa dari keluarga mampu
Jika masyarakat melaporkan bahwa peserta didik berasal dari keluarga mampu, maka tim verifikasi lapangan yang dibentuk oleh Kemdikbud akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan penerimaan PIP.
Dengan adanya kriteria dan verifikasi ini, PIP diharapkan tepat sasaran dan dapat memberikan bantuan kepada peserta didik yang memang membutuhkan secara ekonomi.
Demikian tadi informasi mengapa Bansos PIP Kemendikbud tidak berlaku bagi sebagian peserta didik dan aturannya menurut Kemendikbud. Semoga bermanfaat. (*)