TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan oleh Pemerintah kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Meski begitu, tidak semua peserta didik yang berhak mendapatkan Program Indonesia Pintar dapat menikmati manfaatnya.
Bansos PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.
Tujuan lain PIP adalah untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan mereka.
• Bantuan Sosial PIP 2023 Cair Berapa Bulan Sekali? Simak Jadwal Sekaligus Cara Cek Pencairannya!
Besaran PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan jenis bantuan:
- SD: Rp 450.000 per tahun per siswa.
- SMP: Rp 750.000 per tahun per siswa.
- SMA/MA: Rp 1.000.000 per tahun per siswa.
Lalu, kenapa PIP tidak berlaku bagi sebagian peserta didik?
Berikut penjelasannya disarikan dari situs kemdikbud.
Dikutip dari Kompat TV, Bansos PIP tidak berlaku karena berbagai alasan yang telah dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Beberapa alasan tersebut yakni:
1. Tidak terdata pada DTKS Kemensos
PIP menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disediakan oleh Kementerian Sosial sebagai basis data untuk menentukan penerima manfaat.
Jika peserta didik tidak terdaftar dalam DTKS, maka ia tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan PIP.