TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Qurban merupakan ibadah yang paling dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu.
Bahkan hukum menjadi sunnah muakad bagi setiap Muslim mampu secara financial memiliki keleluasaan untuk berkurban.
Lagu bagaimanakan jika seorang Muslim memaksa berkuban dengan cara berhutang?
Sebelum memutuskan untuk berhutang untuk berkurban, penting untuk memastikan bahwa Anda memiliki kemampuan untuk melunasi hutang tersebut.
Hutang yang diambil harus dapat dibayar kembali tanpa memberatkan kondisi keuangan Anda atau mengorbankan kebutuhan penting lainnya.
• Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan Bagi Perempuan Nifas dan Menstruasi Lengkap Arab dan Latin
Untuk menjawabnya, di sini kami paparkan dua keadaan orang yang berhutang untuk tujuan berkurban :
Pertama, si penghutang ada harapan kuat bisa membayar hutangnya.
Untuk jenis ini, berhutang hukumnya boleh. Karena dia dinilai sebagai orang yang mampu secara hukum. Meski real-nya dia belum memegang uang.
Kasus ini seperti kasus zakat piutang.
Apabila uang yang dihutangkan itu menurut prasangka kuat si peminjam (kreditur), bahwa orang yang berhutang (debitur) mampu melunasi,
maka kreditur diwajibkan mengeluarkan zakat uang yang dihutangkan tersebut, apabila telah sampai nishob dan genap setahun (haul).
Sekalipun piutang itu belum dipegangnya. Karena piutang itu sudah bisa dihukumi sebagai harta yang terpegang.
Contohnya orang yang memiliki harapan kuat bisa membayar hutangnya adalah, seorang pegawai yang gajinya turun di akhir bulan.
Sementara dia hendak berqurban di awal bulan.
• Ketersediaan Sapi Kurban untuk Hari Raya Idul Adha di Mempawah Aman
Maka dia boleh berhutang terlebih dahulu untuk dibelikan hewan qurban, lalu hutang dibayarkan di akhir bulan saat gajinya turun.