Korban menunggu pelaku SK di tepi jalan. Kemudian mereka bersama sama pergi ke pondok kosong dan melakukan persetubuhan.
"Persetubuhan sebanyak dua jali. Pertama 5 Mei dan 7 Mei di lokasi yang sama," ungkap Tommy.
Masih dibulan Mei, terjadi kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pria berinisial PL ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus bermula saat korban kenal dengan tersangka lewat media sosial Facebook dan meminta nomor WatsApp. Perkenalan itu berlanjut via WA. Tersangka lalu mengajak korban bertemu di kebun sawit PT Sam Sepauk.
"Keduanya berhubungan badan tanpa ada paksaan sebanyak dua kali," ujar Tommy.
Awal bulan Juni, dua orang pemuda berinisial AL dan DM melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan pada 3 Juni 2023.
Kedua pemuda ini mengambil tabung gas LPG yang ada di bak mobil milik BN di Jalan Transito, Kapuas Kanan Hulu.
Tabung LPG ukuran 3 kilogram itu dibawa menggunakan sepeda motor dan disembunyikan di semak-semak.
"Total 23 tabung gas LPG yang dicuri pelaku. Terhadap tersangka disankakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP," kata Tommy.
Selain Curat, Satreskrim juga menangkap kakek cabul berinisial DY. Pria berusia 57 tahun ini tega berbuat cabul terhadap cucunya tirinya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya diĀ Sini