TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Satreskrim Polres Sintang, mengungkap tujuh perkara tindak pidana selama bulan Mei-Juni 2023.
Tujuh perkara tindak pidana tersebut antara lain, dua kasus persetubuhan anak di bawah umur, pornografi, curat, penggelapan dan pencabulan.
Ada lima kasus yang diungkap Satreskrim Polres Sintang pada Bulan Mei 2023. Dua di antaranya bulan Juni.
Satu orang berinisial AS ditetapkan tersangka lantaran menggelapkan satu ekor sapi. Modusnya, tersangka mengambil sapi di peternakan tanpa sepengetahuan pemilik.
Pada bulan Mei, juga terjadi tindak pidana pornografi. Kasus ini bermula saat Tersangka JL melakukan panggilan video Call melalui WatsApp dengan seorang perempuan berinisial N pada Minggu, 8 Mei pukul 02.30 wib.
Pelaku merayu korban untuk memperlihatkan tubuh dan kelaminnya. Korban memenuhi permintaan itu.
"Selama video Call, pelaku merekam tanpa sepengetahuan korban," kata Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian saat press rilis di Mapolres Sintang, Jumat 9 Juni 2023.
• Kapolres Sintang Lepas Kontingen Bola Voli Putra dan Putri pada Kejuaraan Kapolda Cup 2023
Pelaku lalu merampas HP korban saat bertandang ke tempat korban.
"Pelaku lalu mengirimkan hasil tangkapan layar video yang direkam dan dibuat story di WA HP milik korban. Korban tak terima lalu melapor ke Polres Sintang," ungkap Tommy.
Selain cabul dan curat, Satreskrim Polres Sintang juga mengungkap kasus penggelapan. Satu orang berinisual UT ditetapkan sebagi tersangka dengan barang bukti satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkat CPO.
Tindak pidana penggelapan itu terjadi pada 8 Juni 2023. Pelaku UT menjual minyak CPO sebanyak 4.740 Kg yang seharusnya minyak tersebut harus pelaku antar ke tempat pembongkaran.
"Minyak CPO dijual pelaku seharga 21 juta rupiah. Yang diterima pelaku 16.500.00 karena dipotong hutang pelaku. Tersangka terancam pasal 372 KUHP," kata Tommy.
Satreskrim Polres Sintang juga menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial SK.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur bermula saat pelaku SK mengajak korban bertemu di pondok kosong kebun sawit PT Sam di Kecamatan Sepauk.
Korban pun pergi dari rumah tanpa izin orang tua.
Korban menunggu pelaku SK di tepi jalan. Kemudian mereka bersama sama pergi ke pondok kosong dan melakukan persetubuhan.
"Persetubuhan sebanyak dua jali. Pertama 5 Mei dan 7 Mei di lokasi yang sama," ungkap Tommy.
Masih dibulan Mei, terjadi kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pria berinisial PL ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus bermula saat korban kenal dengan tersangka lewat media sosial Facebook dan meminta nomor WatsApp. Perkenalan itu berlanjut via WA. Tersangka lalu mengajak korban bertemu di kebun sawit PT Sam Sepauk.
"Keduanya berhubungan badan tanpa ada paksaan sebanyak dua kali," ujar Tommy.
Awal bulan Juni, dua orang pemuda berinisial AL dan DM melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan pada 3 Juni 2023.
Kedua pemuda ini mengambil tabung gas LPG yang ada di bak mobil milik BN di Jalan Transito, Kapuas Kanan Hulu.
Tabung LPG ukuran 3 kilogram itu dibawa menggunakan sepeda motor dan disembunyikan di semak-semak.
"Total 23 tabung gas LPG yang dicuri pelaku. Terhadap tersangka disankakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP," kata Tommy.
Selain Curat, Satreskrim juga menangkap kakek cabul berinisial DY. Pria berusia 57 tahun ini tega berbuat cabul terhadap cucunya tirinya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini