Napi di Sambas Jadi Dalang Penyebaran Meme SARA, Kakanwilkumham Kalbar: Silahkan Periksa dan Proses

Penulis: Ferryanto
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar - Pria Wibawa

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang Warga Binaan dari Rumah Tahanan Sambas menjadi dalang dibalik penyebaran Meme Ibu Ida Dayak dengan Ustad Hatoli dengan narasi SARA.

Warga Binaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Khairil Anwar alias Anwar yang sedang menjalani hukuman dari berbagai kasus.

Dalam Konferensi pers di Polda Kalbar 31 Mei 2023, terkuak Anwar sengaja membuat Meme itu lalu disebarkan dengan tujuan untuk membuat kegaduhan adu domba antar kelompok masyarakat agar dirinya bisa melarikan diri dari Penjara.

Terkait kasus tersebut, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa mempersilahkan Aparat Penegak Hukum untuk melanjutkan proses hukum kepada narapidana tersebut.

"Silahkan periksa dan proses. Kami menghormati bahkan sangat mendukung, proses hukum yg dilakukan oleh Kepolisian kepada KA," demikian yang disampaikan Pria Wibawa, Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Kamis 1 Juni 2023.

Subdit Siber Polda Kalbar Ungkap Pembuat Meme Ibu Ida Dayak Bernarasi SARA

Terkait handphon yang digunakan Anwar dalam membuat meme dari dalam Rutan, Pria Wibawa menyatakan bahwa Kepala Rutan Sambas dan jajarannya, kerap melakukan langkah-langkah meminimalisir penggunaan alat komunikasi ilegal (HP) diantaranya Penggeledahan di kamar-kamar hunian yang dilaksanakan secara masif, baik rutin maupun insidentil, demikian juga penggeledahan di Pintu Utama.

Ia menegaskan Setiap orang dan barang yang masuk ke dalam rutan, diperiksa dan di geledah.

Tidak cukup dengan penggeledahan, sanksi juga diberikan kepada warga binaan yang melanggar tata tertib, termasuk menyelundupkan HP.

Sanksi yang diberikan berupa tutupan sunyi (Cellstraff) selama kurun waktu yg ditentukan. Serta pencabutan hak untuk mendapat remisi dan integrasi.

Namun diakuinya memang masih ada warga binaan yang berupaya dengan berbagai cara, untuk dapat menyundupkan HP.

"Tersangka ini mencari celah dari minimnya sarpras, rusaknya X-ray serta tidak seimbangnya rasio petugas jaga dengan penghuni, saar ini petugas jaga di Rutan Sambas, 1 regu hanya 6 orang, menjaga dan mengawasi penghuni sebanyak 436 orang. Meskipun maksimal upaya yang telah dilakukan, warga binaan selalu saja mencari celah-celah untuk melanggar tata tertib," tuturnya.

Tercatat dalam register Kemenkumham, Anwar telah 7 kali dijatuhi putusan pengadilan, dimana sebagian besar adalah kasus tindak pidana ITE dan penipuan. Dengan total hukuman 20 tahun 4 bulan.

Pria Wibawa juga menyatakan tidak pernah melindungi atau menghalang-halangi proses hukum.

Siapa pun narapidana melakukan tindak pidana, kami serahkan kepada Aparat Penegak hukum, untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan pidana.

Mempersilahkan dan mendukung APH untuk memproses tindakan KA, adalah salah satu wujud ketegasan Kemenkumham terhadap warga binaan yang melakukan tindak pudana di dalam rutan/lapas.

"Untuk selanjutnya kami akan menempatkan KA, dalan Lapas dengan pengawasan maximum security," pungkas Pria Wibawa. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkini