TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ibadah Haji merupakan satu dari lima rukun Islam.
Menunaikan Ibadah Haji merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.
Haji adalah ibdah fisik (al-ibadah al-badaniyah) sekaligus harta (al-ibadah al-maliyah).
Allah SWT tidak membebani hambanya kecuali sebatas kemampuannya.
Oleh sebab itu kewajiban haji sebagai rukun Islam kelima, terbatas pada kaum Muslimin yang mampu menunaikannya. (al-Fiqh ala madzahibil arb’ah).
Pada prinsipnya sebagai ibadah badaniyah, haji harus dilakukan sendiri.
• Puasa sebelum Idul Adha Hapuskan Dosa 2 Tahun, Inilah Bacaan Doa Niat Puasa Arafah 9 Dzulhijjah
dalam kondisi normal, di mana yang bersangkutan mampu mengerjakan sendiri, haji tidak boleh diwakilkan kepada orang lain.
Tetapi dalam kondisi sakit yang kronis dan tidak mungkin diharapka kesmebuhannya, sebagai ibadah maliyyah,
menurut pendapat mayoritas ulama, haji boleh diwakilkan kepada orang lain.
Begitu pula orang yang meninggal dunia dalam keadaan belum pernah menunaikan ibadah ini, padahal yang bersangkutan sudah mampu.
Diceritakan di dalam hadis shahih seorang perempuan dari Khats’am berkata kepada Rasulullah SAW:
يارسول الله إن فريضة الله على عباده فى الحج ادركت أبى شيخا كبيرا لا يثبت على الراحلة افأحج عنه؟ قال نعم (متفق عليه)
Wahai Rasulullah sesungguhnya kewajiban haji berlaku atas hamba-hamba Allah.
Saya menjumpai bapak saya telah tua dan tidak mampu duduk di atas kendaraan.
Apakah saya mengerjakan haji atas namanya? Beliau menjawab “ya”. (Muttafaq alaih)
Oleh sebab itu para fuqaha mengklasifikasikan istita’ah (kemampuan haji) menjadi dua, istitha’ah binafsih dan istitha’ah bi ghairih.
Istitha’ah binafsih artinya, sanggup mengerjakan haji sendiri. Istitha’ah bi ghairih,
ketika seseorang karena alasan sakit atau termakan usia tidak mampu berangkat sendiri, tetapi memiliki uang untuk menyewa orang lain melakukan haji atas namanya. (al-Fiqh al-Islami).
• Harga Haji Plus 2023 Berapa ? Kemenag RI Resmi Tetapkan Ongkos Naik Haji ONH Plus Minimal Segini
Seseorang dianggap telah istitha’ah bi gahirih, apabila mempunyai uang dalam jumlah yang cukup untuk membayar orang lain mengerjakan haji menurut ukuran lumrah yang berlaku di masyarakat (ujrah misl).
Transaksi antara orang yang mewakilakan dan wakil atau badal termasuk akad ijarah.