Khazanah Islam

Sahkan Ibadah Haji yang Diwakilkan? Simak Penjelasan Lengkap Berikut

Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Ini Penjelasan Singkat tentang hukum mewakilkan Haji untuk orang lain.

Sehingga tidak ada batasan yang baku mengenai upah yang harus diberikan.

Hal yang terpenting terdapat kata sepakat antara keduanya, atau dalam bahasa fiqihnya disebut an’taradhin.

Mungkin juga si wakil tidak meminta bayaran sepeserpun, semata-mata ingin membantu orang.

Hal ini sangat mungkin terjadi, bila mana antara keduanya terjalin hubungan kekerabatan misalnya.

Orang yang sah ditunjuk menjadi wakil atau badal adalah orang yang memiliki kompetensi untuk mengerjakan haji, yaitu mukallaf (muslim, baligh, dan berakal), dan mampu melakukannya.

Tidak dibenarkan mewakilkan kepada orang yang belum pernah mengerjakan haji untuk dirinya sendiri.

Hendaknya dicarikan orang yang dapat dipercaya (al-mautsuq bih), untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Wakil melakukan ihram atas nama orang yang mewakilkan.

Ihram dari miqat orang yang diwakili (al-fiqh al-Islami juz III). (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini