Luhut: Tidak Ada Uang Negara yang Keluar untuk Subsidi Kendaraan Listrik

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya buka suara soal kebijakan Subsidi kendaraan listrik yang kini menuai banyak kritikan.

Ia memastikan tidak ada anggaran negara yang keluar dalam program pemerintah berupa Subsidi kendaraan listrik.

Pernyataan itu dia lontarkan dalam acara Konferensi Ekonomi dan Perdagangan Indonesia-China yang berlangsung di Jakarta.

Sekaligus menjawab berbagai kritikan terkait Subsidi kendaraan listrik tersebut.

"Jadi kita tidak memberikan insentif, jangan keliru. Tidak pernah kita menyebutkan insentif. Tetapi yang kita berikan adalah kita potong pajak PPN-nya dari 11 (persen) menjadi 1 persen. Jadi tidak ada uang negara yang keluar," ujarnya Senin 29 Mei 2023.

Selain itu, penggunaan kendaraan listrik lanjut Luhut, justru bisa mengurangi impor energi Indonesia yang mencapai 35 miliar dollar AS setiap tahunnya.

Dikritik, Subsidi Kendaraan Listrik Dinilai Buang Anggaran dan Tak Maksimal

"Anda tahu, kita impor suplai energi dengan turunannya itu 35 miliar dollar AS per tahun," ucapnya.

Luhut menambahkan, dengan penggunaan kendaraan listrik bisa mengurangi polusi udara terutama di Jakarta.

Pemerintah pun menargetkan peralihan dari bus yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) ke penggunaan bus listrik dalam 5 tahun.

"Jadi ada energy transition, semua sedang berjalan. Jakarta ini air cooling-nya akan jernih. Jadi kalau kita kurangin tadi bus (beralih ke bus listrik), bus itu kita targetkan 5 tahun. Itu kan yang paling jorok (polusinya). Kemudian sepeda motor, kemudian mobil," kata dia.

Kritikan Program Subsidi Kendaraan Listrik

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengungkapkan, subsidi kendaraan listrik dianggapnya lebih banyak menguntungkan para investor kendaraan listrik yang sudah terlanjur berinvestasi.

"Tujuan pemerintah memberikan insentif untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik sepertinya lebih untuk menolong industri sepeda motor dan mobil listrik yang sudah telanjur berinvestasi dan berproduksi, tetapi pangsa pasarnya masih sangat kecil, sehingga perlu diberikan insentif," kata Djoko dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).

Jika dicermati, lanjut Djoko, program insentif kendaraan listrik ini memang tidak memiliki aturan atau kewajiban bagi pembeli kendaraan listrik untuk melepas kepemilikan kendaraan berbahan bakar minyak yang mereka miliki.

Dosen Teknik Sipil Unika Soegijapranata bilang, insentif berupa subsidi kendaraan listrik itu jangan sampai akhirnya justru dinikmati orang yang tidak berhak atau orang kaya serta memicu kemacetan di perkotaan.

Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM

Halaman
12

Berita Terkini