Sah! Gaji ke-13 ASN Cair 1 Juni 2023, Nominalnya Lebih Besar dari THR?

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase PNS Indonesia. Sah! Gaji ke-13 ASN Cair 1 Juni 2023, Nominalnya Lebih Besar dari THR?

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga pensiunan resmi disalurkan mulai 1 Juni 2023.

Pencairan Gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN ) termasuk pegawai negeri sipil ( PNS ) resmi dilakukan pada Juni 2023.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan ( Menkeu ) Yustinus Prastowo.

"Yang jelas akan dibayarkan bulan Juni," kata dia pada Minggu 28 Mei 2023.

Di sisi lain, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah dapat mengajukan SPM pada Senin, 5 Juni 2023.

Gaji ke-13 Resmi Cair Kamis Ini, Cek Besaran Komponen Gaji Plus Tunjangan PNS TNI Polri Terbaru 2023

Hal tersebut mengingat 1-4 Juni 2023 merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.

SPM atau Surat Perintah Membayar adalah dokumen yang diterbitkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk mencairkan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya, Senin 29 Mei 2023.

Tri melanjutkan, ketentuan terkait pencairan Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Lantas, siapa penerima dan berapa besaran Gaji ke-13?

Penerima Gaji ke-13 2023

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.

Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Cair Pekan Depan, Alasan Bantuan Gaji ke-13 Diberikan Lagi ke PNS TNI Polri dan Pensiunan

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:

- PNS dan calon PNS (CPNS).

Halaman
123

Berita Terkini