Lalu para masyarakat dapat mendaftar menjadi KPM di DTKS atau Data Terpadu Kementerian Sosial melalui akun yang baru dibuat.
Namun perhatikan kembali cara selanjutnya untuk mengajukan diri sebagai KPM Bansos PKH tahap 3 tahun 2023 berikut.
* Buka aplikasi Cek Bansos yang sudah diunggah atau di Download.
* Klik menu pilihan ‘Tambah Usulan’.
* Masukkan data pribadi anda yang diperlukan serta jenis Bansos apa yang akan diterima, yakni PKH
Langkah selanjutnya, Jika proses pengajuan dan pendaftaran tadi telah berhasil dan sudah dilakukan semua setiap tahapan nya.
Maka jangan khawatir, karena selanjutnya data pribadi anda tersebut sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos.
Masyarakat yang diterima sebagai penerima Bansos PKH di DTKS maka dirinya tergolong sebagai peneriama PKH tahun 2023.
• Selain Terdata Di DTKS, Inilah Komponen Penting Jadi Penerima Bansos Tahun 2023!
Perlu diingat bahwa untuk Bansos PKH ini adalah Bansos yang diberikan berdasarkan kebutuhan KPM itu sendiri yang dikelompokan dalam kategori tertentu.
Penerimanya dikelompokan mulai dari Ibu Hamil, Balita, Anak sekolah hingga warga miskin yang sudah berusia lanjut atau penyandang disabilitas.
Sementara itu untuk kategori penerima Bansos anak sekolah juga telah dibagi berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang ditempuhnya, Artinya untuk kategori tersebut jumlah nominal yang diterima tidak sama.
Agar lebih jelas ini perinciannya:
- Balita dapat Bansos PKH Rp750.000
- Ibu Hamil dapat Bansos PKH Rp750.000
- Lansia dapat Bansos PKH Rp600.000
- Penyandang Disabilitas dapat Bansos PKH Rp600.000
- Siswa SD dapat Bansos PKH Rp225.000
- Siswa SMP dapat Bansos PKH Rp375.000
- Siswa SMA dapat Bansos PKH Rp500.000
Demikian informasi cara mendaftar sebagai KPM PKH dan cara mengajukan diri yang benar, Semoga membantu. (*)