Adapun Solusi untuk Siswa yang Tidak Terima Bantuan PIP tahun 2023
Siswa yang sebelumnya tidak terima bantuan PIP 2023 walaupun termasuk dalam kategori keluarga miskin dapat mengikuti pengusulan pada fase ke-2 2023.
Oleh karena itu, diharapkan untuk pengusulan PIP fase ke-2 tahun 2023 ini dalam hal persiapan dilakukan dengan matang.
Satuan pendidikan agar melakukan langkah-langkah pro-aktif pendataan terhadap seluruh peserta didiknya yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang akan dinyatakan Layak PIP.
Satuan Pendidikan juga harus memperhatikan secara seksama dan tuntas terhadap keterisian data peserta didik Layak PIP agar seluruhnya lengkap, valid dan logis untuk 4 variabel utama yaitu:
- NIK
- NISN
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu Kandung
Kemudian hal yang harus dilakukan yakni sinkronisasi Dapodik sebelum batas akhir (cut off) pemutakhiran data peserta didik Layak PIP di Dapodik yang ditetapkan Puslapdik.
Demikian 3 alasan siswa tidak terima bantuan PIP dan solusi yang bisa dilakukan agar dapat terdata sebagai penerim Bansos pendidikan tahun 2023, Semoga bermanfaat. (*)