TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek beberapa alasan yang menjadi penyebab Siswa tidak menerima Beasiswa dari pemerintah berupa Program Indonesia Pintar atau PIP tahun 2023.
Adapun Pemerintah terus menyalurkan bantuan dana PIP 2023 kepada siswa yang terdaftar di DTKS dan yang berasal dari kategori keluarga miskin.
Selanjutnya dengan beberapa pertimbangan berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021siswa yang masuk kategori tersebut akan diberikan beasiswa selama menempuh pendidikan.
Peraturan tersebut mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Walaupun begitu, siswa yang masuk dalam kategori miskin bisa jadi tidak terima bantuan PIP 2023.
Lantas apa alasan yang membuat siswa dengan kategori miskin tidak terima bantuan PIP 2023? Simak ulasannya pada artikel ini.
• Bansos PIP Kemendikbud 2023 Untuk Anak Sekolah Sudah Cair! Cek Nominal Hingga 1 Juta
Bantuan PIP 2023 ini merupakan bantuan uang tunai yang diberikan kepada anak usia 6-21 yang berasal dari kategori keluarga miskin dan memenuhi persyataan yang telah ditetapkan.
Uang tunai yang diterima nantinya diberikan dengan nominal berdasarkan jenjang pendidikan.
Siswa dengan jenjang pendidikan SD akan terima uang tunai sebesar Rp450 ribu per tahun, siswa SMP sebesar Rp750 ribu per tahun dan siswa SMA sebesar Rp1 juta per tahun.
Bantuan PIP 2023 tersebut akan disalurkan langsung kerekening siswa masing-masing melalui dua bank penyalur yakni BNI dan BRI.
Setidaknya ada 3 hal yang perlu diketahui mengapa siswa tidak terima bantuan PIP 2023 meskipun termasuk dalam kategori keluarga miskin.
• Cek Bansos Cair Sebanyak 4 Kali Setahun, Simak Syarat Penerima Dana PIP Tahun 2023!
Berikut adalah 3 alasan kenapa siswa tidak terima bantuan PIP 2023 sebagaimana dilansir dari Instagram @sobatpip
1. Karena data dari peserta didik belum dinyatakan Layak PIP oleh satuan Pendidikan melalui centang Layak PIP di Dapodik
2. Selanjutnya adalah sudah dicentang untuk Layak PIP tetapi keterisian data masih belum valid, yaitu pada variabel NIK, NISN tanggal lahir, atau nama ibu kandung
3. Alasan atau penyebab ketiga adalah semua itu dilakukan setelah batas akhir (cut-off) pemutakhiran data peserta didik Layak PIP di Dapodik, yaitu 15 Maret 2023
• Cara Mengecek Status Pencairan PIP, Akses Lewat Link pip.kemdikbud.go.id