TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menerbitkan aturan baru setelah Organisasi Kesehatan Dunia WHO secara resmi telah mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19 pada Jumat 5 Mei 2023 lalu.
Status kedaruratan tersebut berakhir sejak pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2020 lalu.
Namun, WHO tetap mengingatkan bahwa setelah pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia sudah bebas dari Virus Corona sepenuhnya.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril, pencabutan itu menegaskan keadaan bahwa kondisi penularan Covid-19 di dunia ini sudah sangat terkendali.
Syahril melanjutkan, secara nasional pencabutan status darurat Covid-19 di Indonesia akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
• Aneh! Indonesia Kini Bebas Masker Tapi Vaksin Booster Harus Bayar
Menurutnya, pengumuman tersebut sekaligus nantinya akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
"Walau (status) kedaruratan dicabut oleh WHO. Tapi kami Kemenkes berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bapak Presiden," ungkapnya.
"Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 12 tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden," tegas Syahril.
Oleh karenanya, Syahril meminta semua pihak sabar menanti pengumuman dari Presiden Jokowi dan penjelasan Kemenkes.
"Nah untuk waktunya (pengumuman) tentu saja kita akan menunggu kepastian Kemenkes maupun Presiden," tambahnya.
Sebagaimana diketahui pada 2020 lalu, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional.
Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Hanya saja, seluruh negara di dunia diminta melakukan transisi kondisi kehidupan dari masa pandemi ke endemi.
"Jadi Covid-19 ini masih ada, namun saat ini direkomendasikan untuk melakukan upaya transisi dari fase emergency. Jadi seluruh dunia itu direkomendasikan oleh WHO melakukan transisi dari pandemi ke endemi. Dari emergency (darurat) ke fase yang enggak emergency lagi," jelas Syahril dalam konferensi pers secara daring pada Selasa 9 Mei 2023.
Dengan kata lain, Syahrul menyebut suatu negara atau masyarakat global harus bisa hidup dengan Covid-19.