TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah manfaat BPJS Kesehatan untuk fakses Rawat Jalan dan Rawat Inap pada tingkat pertama.
Peserta JKN BPJS Kesehatan perlu mengetahui manfaat JKN BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan pada tingkat Pertama.
Dengan adanya instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), membuat manfaat BPJS Kesehatan semakin luas.
Kepesertaan BPJS Kesehatan sekarang menjadi semakin penting dimiliki setiap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang berada di Indonesia.
Dilansir dari situs bpjs.kesehatan.go.id, Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap yang diberikan oleh Puskesmas atau yang setara.
• Cek Perbedaan Faskes Dengan Sistem Kelas BPJS Kesehatan dan Prosedur Pengobatan Dengan BPJS!
Manfaat yang ditanggung meliputi pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif), pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan), pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama
Berikut ini manfaat JKN BPJS Kesehatan, termasuk untuk Rawat Inap seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan.
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap yang diberikan oleh:
- Puskesmas atau yang setara
- Praktik Mandiri Dokter
- Praktik Mandiri Dokter Gigi
- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
- Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium
• Cek Perbedaan Faskes Dengan Sistem Kelas BPJS Kesehatan dan Prosedur Pengobatan Dengan BPJS!