TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya meringkus seorang wanita muda berinisial DW (24) hendak menyelundupkan Narkoba ke Surabaya di Bandara Internasional Supadio.
Modusnya, narkoba dengan berat 5 ons / setengah kilogram dimasukkan ke dalam sandal wedges yang ia gunakan.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menyampaikan bahwa penangkapan terhadap wanita tersebut dilakukan tim pada Kamis 4 Mei 2023 pukul 07:00 WIB.
Penangkapan ini dikatakannya berdasarkan informasi masyarakat, dimana petugas mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba ke Surabaya melalui Bandara Internasional Supadio, dengan modus narkoba tersebut dimasukkan ke dalam sendal jenis Wedges yang digunakan.
Mendapatkan Informasi tersebut tim langsung melakukan koordinasi dengan petugas Polsek Bandara Supadio dan pihak keamanan bandara.
• Sat Narkoba Polres Singkawang, BNN dan Dinas Pendidikan Singkawang Berikan Binluh Bahaya Narkoba
"Pada saat target ini memasuki pintu keberangkatan Bandara Internasional Supadio, petugas langsung mengamankan DW dan dibawa ke salah satu ruangan untuk dilakukan penggeledahan. Petugas langsung membedah sepasang sandal hak tinggi yang dikenakan oleh DW dan ditemukan Narkoba jenis Sabu," ungkap AKBP Arief.
Dari penggeledahan, petugas mendapatkan 6 paket sabu di dalam plastik transparan seberat 516.16 gram (setengah Kilogram).
Berdasarkan pemeriksaan DW mengaku bahwa sabu itu ia dapat dari temannya berinisial YA (30) yang biasa disapa mbok Isco warga Pontianak Utara.
Dalam pengiriman sabu, DW dijanjikan upah sebesar 10 juta rupiah bila berhasil 5 juta dibayar sebelum keberangkatan dan 5 juta dibayarkan setelah barang tiba.
DW selaku kurir narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Mbok Isco bandar masih dalam pengejaran petugas kepolisian. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini