TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas lainnya adalah satu diabtara bagian hal yang perlu kita pertimbangkan ketika mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Maka dari itu untuk memahami lebih jelas seputar fasilitas BPJS dan apa perbedaan fasilitas antar kelas, simak ulasanya dalam artikel ini.
Nantinya, fasilitas BPJS Kesehatan tersebut akan memberikan pelayanan kesehatan gratis ketika kamu mengajukan klaim berobat dengan BPJS.
Selain itu, kamu juga perlu memilih kelas BPJS, yang terdiri dari tiga tingkatan. Kelas ini akan mempengaruhi besaran iuran yang perlu dibayar dan jenis layanannya.
Dapatkan fasilitas kesehatan terbaik dengan proteksi asuransi kesehatan swasta terbaik, premi mulai Rp50 ribu per bulan.
• Dengan Terdata Sebagai Peserta BPJS Kesehatan PBI, KPM Dapat Bansos Apa Aja? Begini Penjelasannya!
Fasilitas BPJS Kesehatan terbagi ke dalam tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3, sebenarnya tidak terlalu signifikan. Untuk pengobatan, umumnya fasilitas yang diberikan sama, hanya saja untuk rawat inap, fasilitas yang diberikan berbeda.
Selain itu, perbedaan lainnya dilihat dari jumlah iuran setiap bulannya setelah adannya penyesuaian sistem kelas dihitung berdasakan kelas Rawat Inap Standar. Dilansir dari bpjs.kesehatan.go.id
1. Fasilitas BPJS Kelas 1
BPJS Kelas 1 adalah kelas yang membayar iuran Rp150.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS perorangan).
Manfaat yang didapatkan peserta kelas 1 kurang lebih sama dengan kelas lainnya.
Hanya saja, jika membutuhkan layanan Rawat Inap, Pasien BPJS Kelas 1 akan mendapatkan kamar inap dengan fasilitas paling sedikit, yaitu 2-4 orang saja.
Pasien juga bisa pindah ke ruang VIP dengan membayar biaya tambahan diluar ditanggung BPJS.
• Apa Itu eDABU Mobile BPJS Kesehatan? Cek Disini Pengertian, Cara Daftar Beserta Fiturnya!
2. Fasilitas BPJS Kelas 2
BPJS Kelas 2 adalah kelas yang membayar iuran Rp100.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS perorangan).
Manfaat yang diberikan sama dengan BPJS kelas 3, hanya saja peserta akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas lebih sedikit, yaitu 3-5 orang.
Namun, peserta bisa mendapat kamar VIP apabila membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung BPJS.
3. Fasilitas BPJS Kelas 3
BPJS kelas 3 adalah kelas terendah dengan Biaya BPJS kelas 3 adalah sebesar Rp35.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS mandiri/perorangan).
Hal tersebut juga membantah anggapan bahwa BPJS kelas 3 gratis.
Berikut adalah beberapa fasilitas yang ditawarkan:
- Konsultasi dokter.
- Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi (rontgen), dan lainnya.
- Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas.
- Bahan dan alat medis habis pakai.
- Akomodasi atau kamar perawatan.
- Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.
• Saldo Iuran KIS BPJS Kesehatan yang Tidak Terpakai Bisa Digunakan Untuk Apa? Ini Penjelasannya!
Sebagai informasi tambahan berikut ini adah prosedur berobat dengan BPJS Kesehatan dari tingkat pertama hingga sampai kerumah sakit. Dilansir dari Kompas.com
* Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama
Untuk berobat menggunakan BPJS, langkah pertama dalam prosesnya adalah dengan mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diakui oleh pelayanan BPJS Kesehatan adalah puskesmas, klinik, atau tempat praktik dokter yang sudah bekerjasama dengan BPJS kesehatan.
Jadi, kamu tidak bisa langsung pergi ke RS dan menggunakan kartu BPJS-mu.
* Dapatkan surat rujukan
Setelah mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama dan diperiksa oleh dokter, kamu akan mendapatkan surat rujukan.
Surat rujukan adalah syarat penting dan merupakan cara agar kamu bisa berobat menggunakan BPJS.
Dengan surat rujukan yang sudah diperoleh, barulah kamu bisa berangkat ke RS untuk mendapatkan pelayanan selanjutnya dengan BPJS.
• Program REHAB BPJS Kesehatan Beri Solusi Kemudahan Aktifkan Kepesertaan Satinah dan Keluarga
* Datang ke RS
Selanjutnya, kamu bisa mengajukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan kartu BPJS di rumah sakit dengan menunjukkan bukti keanggotaan dan surat rujukan.
Kamu bisa saja diberi pelayanan rawat jalan dan/atau Rawat Inap di RS rujukan, tergantung oleh keputusan dokter yang memeriksamu di sana.
Kalau harus dirawat inap, kelas yang didapatkan akan sesuai dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Demikian tadi perbedaan faskes di BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas kepesertaan, Semoga Bermanfaat. (*)