TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan memberikan kemudahan untuk menambah daftar keluarga yang ingin dijadikan peserta jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Cara penambahan bisa dilakukan di rumah tanpa harus antri ke kantor BPJS Kesehatan yang biasanya sudah ramai sejak pagi hari.
Untuk menambahkan peserta, cukup menggunakan aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Mobile.
Perlu diketahui bahwa Mobile JKN adalah aplikasi untuk memudahkan peserta untuk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan mereka kapanpun dan dimanapun dengan hanya menggunakan akses internet.
Selain bisa memilih faskes tingkat pertama, salah satu fitur yang bisa dinikmati adalah menambah peserta.
• Apa Syarat dan Prosedur Bersalin Pakai BPJS Kesehatan Di Faskes Pertama Selain Dirumah Sakit?
Bagaimana caranya? simak ulasannya di sini:
Syarat pertama yang wajib ditambahkan adalah anggota satu keluarga sudah terdaftar di data dukcapil dan masuk dalam satu Kartu Keluarga.
Cara pendaftaran:
1. Buka aplikasi Mobile JKN
2. Login ke akun Mobile JKN, bila belum mendaftar, daftar sesuai NIK dan Kartu Keluarga yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
3. Bila sudah login, cari 'Menu Lainnya', pilih 'Penambahan Peserta'
4. Masukan Nomor KK peserta BPJS dan kode captcha, lalu klik 'proses' dan akan muncul peserta yang terdaftar dalam satu KK. Lalu klik selanjutnya.
5. Klik ikon + di bagian kanan bawah, lalu isi formulir yang tersedia sesuai dengan data yang tertera di KTP.
6. Pastikan semua data yang diisi sudah benar, kemudian klik opsi Laporkan.
7. Jika formulir sudah di isi dengan benar proses menambahkan anggota sudah berhasil.
• Cara Cek Status BPJS Kesehatan Apakah Masih Aktif atau Tidak dengan Mudah Lewat Handphone