Pemilu 2024

17 Nama Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Kalbar yang Memenuhi Syarat, Tak Ada Hairiah Hingga M Jimi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi perempuan Kalbar, Hairiah saat hadir sebagai narasumber di Triponcast edisi Selasa 14 Maret 2023. Hairiah dinyatakan Tak Lolos sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI untuk Pemilu 2024

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KPU Provinsi Kalbar melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir bakal calon Anggota DPD Provinsi Kalimantan Barat Pemilu Tahun 2024, Selasa 11 April 2023.

Dalam rekapitulasi akhir yang berlangsung di Hotel Golden Tulip Pontianak, ada 17 bakal calon anggota DPD dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Dari 17 nama itu, tak ada nama Wabup Sambas, Hairiah.

Hairiah sendiri pernah menjadi Anggota DPD RI pada pemilu 2009 sebelum pada akhirnya maju di Pilkada Sambas.

Selain Hairiah, tak ada pula nama Markus Jimi mantan Anggota DPRD Provinsi Kalbar yang dinyatakan lolos memenuhi syarat.

Ketua KPU Kalbar, Ramdan mengatakan adapun para bakal calon yang gugur itu karena tidak bisa memenuhi syarat dukungan minimal yang diminta.

Baca juga: Fordeb Gelar Diskusi Publik, Dorong Amandemen Pasal 22D UUD 1945 Tentang Kewenangan DPD RI

Para bakal calon harus mengumpulkan minimal 2.000 dukungan dari warga Kalbar dan dukungan itu juga harus tersebar di 7 kabupaten/kota di Kalbar sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 183 UU No 17/2017 tentang Pemilu.

Divisi Teknis KPU Provinsi Kalbar, Erwin Irawan menjelaskan, masih banyak tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI Dapil Kalbar Pemilu 2024 pada tanggal 25 November 2023 mendatang.

Total ada empat kursi yang bakal diperebutkan para bakal calon itu untuk menjadi anggota DPD RI dari Dapil Kalbar.

Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kalbar, jajaran Sekretariat KPU Kalbar, bakal calon Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung.

Selain itu juga dihadiri Bakal Calon Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung, Bawaslu Kalbar, TPD Kalbar, Ketua dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota, serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.

Baca juga: Mantan Wabup Sambas Hairiah Ungkap Lika-liku Berkarier di Politik Sebagai Politisi Perempuan

Markus Jimi. Mantan Anggota DPRD Provinsi Kalbar ini tak memenuhi syarat menjadi bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA)

Daftar bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat

1. Markus Jimi

2. Hairiah

3. Arisa Fauliza

4. Rusli

5. John Murkanto Ajan

Daftar bakal calon yang Memenuhi Syarat

1. Bride Suryanus Allorante
2. Christiandy Sanjaya
3. Cornelius Kimha
4. Daud Yordan
5. David Oendoen

6. Dominikus Okbertus Srikujam
7. Erlinawati
8. Fachrudin Darajat Siregar
9. Makarius Sintong
10. Maria Goreti

11. Mauritius Arya Tanjungpura
12. Mujilastuti
13. Pensong
14. Rubaeti Erlita
15. Syarif Melvin Alkadrie

16. TTA Nyarong
17. Tukirin Suryo Adinagoro.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses diĀ Google News

Berita Terkini