Anas Urbaningrum Bebas

Runutan Kasus Anas Dipenjara 8 Tahun dan Bebas Hari Ini, Hukumannya Lebih Ringan 7 Tahun

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum bebas hari ini setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun. Anas dipenjara akibat terlibat kasus Tipikor.

Pasek menyebut, pihaknya bakal menggelar pertemuan khusus dengan Anas pada April guna membahas jabatannya di PKN.

“Nanti kita akan adakan pertemuan khusus bulan April nanti,” ungkapnya.

Terkait kebebasan Anas Urbaningrum, telah menulis surat dari penjara yang isinya berkaitan dengan kebebasannya.

''Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang''. tulis tangan Anas Urbaningrum.

Menurutnya, sudah tiba masanya Anas Urbaningrum kembali.

Anas pun menjanjikan kejutan, khususnya terhadap Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Cek berita terkini dengan akses lebih mudah melalu Google News

Berita Terkini