Anas Urbaningrum Bebas

Runutan Kasus Anas Dipenjara 8 Tahun dan Bebas Hari Ini, Hukumannya Lebih Ringan 7 Tahun

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum bebas hari ini setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun. Anas dipenjara akibat terlibat kasus Tipikor.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anas Urbaningrum hari ini menghirup udara bebas setelah selama 8 tahun dipenjara akibat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum divonis oleh pengadilan terlibat kasus korupsi terkait proyek Pusat Pedidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang Bogor.

Membuat dirinya harus menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat besok.

Runutan kasus penyebab Anas Urbaningrum di penjaran adalah terkait proyek Hambalang Bogor.

Anas terbukti bersalah di pengadilan telah menerima hadiah dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Siapakah Anas Urbaningrum Mantan Ketum Demokrat Dipenjara 8 Tahun Lengkap Nama Anak & Istri Anas

Anas Urbaningrum diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp57,5 miliar.

Sehingga Jaksa Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp94,18 miliar.

Lalu atas tuntutan itu, Anas melakukan gugatan dan dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI dengan pengurangan masa tahanan menjadi 8 tahun.

Karena tidak puas Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan ditolak.

Anas melakukan perlawanan kembali dengan mengajukan PK, hasilnya, pada Oktober 2020, MA mengabulkan PK dan mengurangi hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti mengatakan, pembebasan Anas akan dilakukan jika memenuhi sejumlah persyaratan.

“Pihak lapas akan mengecek jika sudah terpenuhi, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok,” kata Rika dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.

Setelah bebas, Anas Urbaningrum tidak akan lagi menyandang status warga binaan melainkan klien Badan Pemasyarakatan (Bapas).

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Miliki Status Baru Setelah Bebas dari Hukuman yang Lebih Ringan

“Dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas,” ujar Rika.

Sebelumnya, Ketua Umum Parta Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika juga menyampaikan terikait pembebasan Anas Urbaningrum.

Halaman
12

Berita Terkini