TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hampir setian tahunnya saat hari raya itu, momen yang paling ditunggu adalah pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR.
THR atau tunjangan hari raya selalu ditunggu oleh setiap pekerja menjelang hari besar keagamaan, termasuk Lebaran.
Pemberian THR keagamaan menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja atau buruh.
Dari informasi Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri), pemberian THR setidaknya telah dilakukan sejak era Presiden Sukarno pada 1966.
Berikut perbandingan komponen THR era 1966 dan 2023:
THR era 1966
Pada era Presiden Sukarno, THR dibagikan dengan jumlah sama kepada aparatur pemerintah sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1965.
• PNS Ini Tak Dapat Jatah THR Lebaran 2023 dari Jokowi
THR menjadi bentuk apresiasi pemerintah Indonesia kepada aparaturnya.
Siapa saja penerima dan berapa besaran THR era 1966?
Penerima THR
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pejabat-pejabat negara lain yang menerima penghasilan dari kas negeri
- Anggota kepolisian
- Anggota angkatan perang
- Pegawai organik daerah otonom
- Pegawai bulanan atau harian organik
- Pensiunan
Besaran THR
- Rp 75.000 (nilai uang yang diterima jumlahnya sama untuk tiap penerima).
THR era 2023
Sementara itu, pemberian THR era 2023 tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
PP itu mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Siapa saja penerima dan seperti apa rincian jumlahnya?
• Alasan ASN Selalu Dapat THR Tiap Tahun, Pakai Duit Negara Rp 38,9 Triliun
Penerima THR
- PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai Non-ASN yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik
- Pensiunan
Rincian jumlah THR
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
• Tips Bijak THR 2023, Wajib Hindari Pembelian Tak Perlu saat Ramadhan
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News