TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hampir setian tahunnya saat hari raya itu, momen yang paling ditunggu adalah pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR.
THR atau tunjangan hari raya selalu ditunggu oleh setiap pekerja menjelang hari besar keagamaan, termasuk Lebaran.
Pemberian THR keagamaan menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja atau buruh.
Dari informasi Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri), pemberian THR setidaknya telah dilakukan sejak era Presiden Sukarno pada 1966.
Berikut perbandingan komponen THR era 1966 dan 2023:
THR era 1966
Pada era Presiden Sukarno, THR dibagikan dengan jumlah sama kepada aparatur pemerintah sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1965.
• PNS Ini Tak Dapat Jatah THR Lebaran 2023 dari Jokowi
THR menjadi bentuk apresiasi pemerintah Indonesia kepada aparaturnya.
Siapa saja penerima dan berapa besaran THR era 1966?
Penerima THR
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pejabat-pejabat negara lain yang menerima penghasilan dari kas negeri
- Anggota kepolisian
- Anggota angkatan perang
- Pegawai organik daerah otonom