“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya," (HR. Ahmad)
Tidak ada jaminan meski cuma lewat Chat dan video call saja, tidak muncul dorongan seksual yang bisa menjadi kemaksiatan bagi keduanya.
Bahkan bukan tak mungkin lewat media Chat dan video call tersebut tetap menjadi media untuk melakukan aktivitas menjurus seksualitas secara virtual pula .
Karenanya , jika mampu adalah menikah .
Tentu mampu dalam konteks menyeluruh.
Mampu secara ilmu, ekonomi, dan juga emosional dan psikologi dalam membangun rumahtangga.
Sehingga cinta di antara keduanya ada dalam bingkai rahmat Allah SWT.
Sebagaimana Sabda Rasulullah Nabi Muhammad SAW:
لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ
Artinya:
“Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah
Ingan juga perkataan Imam Ibnul Qayyim berikut ini:
"Hubungan intim tanpa pernikahan adalah haram dan merusak cinta,"
"Malah cinta di antara keduanya akan berakhir dengan sikap saling membenci dan bermusuhan,"
"Karena bila keduanya telah merasakan kelezatan dan cita rasa cinta, tidak bisa tidak akan timbul keinginan lain yang belum diperolehnya.”
Allahualam bi showwab. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News