Ramadhan Kareem

Puasa tapi Pacaran Lewat Chat dan Video Call WhatsApp Apa Hukumnya? Ingat Pesan Ibnul Qayyim

Penulis: Ishak
Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah penjelasan tentang Puasa tapi pacaran lewat Chat dan Video Call .Selengkapnya di artikel ini, Sabtu 8 April 2023

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pacaran adalah satu di antara hubungan yang lazim dijalani di kalangan remaja .

Secara sederhana , Pacaran dimaknai kekasih atau teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan batin berdasarkan cinta kasih .

Pemuda dan pemudi menyatakan cinta kepada lawan jenis yang disukai .

Dan kemudian keduanya 'sepakat' untuk saling berkasih sayang, saling cinta .

Namun dalam ajaran Islam , tidak ada istilah Pacaran .

Fadhilah Sholat Tarawih Malam ke-19 Bulan Ramadhan, Rugi Jika Bolong Tarawih di Puasa 2023 Tahun Ini

Hubungan cinta kasih antara perempuan dan Laki-laki yang non muhrim, harus dalam ikatan pernikahan .

Dengan nikah, ada cinta yang hadir bersamaan dengan tanggungjawab yang melekat pada diri si perempuan dan Laki-laki yang saling mencintai tersebut .

Malam Lailatul Qadar dari Jam Berapa sampai Jam Berapa di 10 Hari Terakhir Puasa Bulan Ramadhan ?

Lalu bagaimana hukumnya Puasa tapi Pacaran di Bulan suci Ramadhan ?

Dan bagaimana jika Pacaran lewat Chat atau video call saja seperti via WhatsApp dan sebagainya tanpa ketemuan ?

Nah, simak selengkapnya di Ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak edisi Ramadhan Kareem berikut ini, Sabtu 8 April 2023

# Hukum Puasa tapi Pacaran

Mayoritas Ulama berpendapat Pacaran adalah yang sebaiknya dihindari .

Sebab, bisa mendekatkan kepada perbuatan yang buruk .

Seperti Maksiat hingga puncaknya Zina .

Dalam Alquran Allah SWT berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’ [17] : 32)

Dalam surat lain, Allah SWT memerintahkan Laki-laki dan perempuan untuk menjaga diri dari hal-hal buruk tersebut:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Artinya:

“Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.”

“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur : 30 -31)

Lalu bagaimana jika tidak bertemu, tapi hanya Pacaran lewat Chat dan video call saja?

Hal tersebut tetap tidak dianjurkan.

Dan sebaiknya dihindari.

Dalam sebuah Hadist Rasulullah SAW bersabda:

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ

Artinya:

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya," (HR. Ahmad)

Tidak ada jaminan meski cuma lewat Chat dan video call saja, tidak muncul dorongan seksual yang bisa menjadi kemaksiatan bagi keduanya.

Bahkan bukan tak mungkin lewat media Chat dan video call tersebut tetap menjadi media untuk melakukan aktivitas menjurus seksualitas secara virtual pula .

Karenanya , jika mampu adalah menikah .

Tentu mampu dalam konteks menyeluruh.

Mampu secara ilmu, ekonomi, dan juga emosional dan psikologi dalam membangun rumahtangga.

Sehingga cinta di antara keduanya ada dalam bingkai rahmat Allah SWT.

Sebagaimana Sabda Rasulullah Nabi Muhammad SAW:

لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ

Artinya:

“Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah

Ingan juga perkataan Imam Ibnul Qayyim berikut ini:

"Hubungan intim tanpa pernikahan adalah haram dan merusak cinta,"

"Malah cinta di antara keduanya akan berakhir dengan sikap saling membenci dan bermusuhan,"

"Karena bila keduanya telah merasakan kelezatan dan cita rasa cinta, tidak bisa tidak akan timbul keinginan lain yang belum diperolehnya.”

Allahualam bi showwab. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini