TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sobat Tribun Pontianak menggemari olahraga renang ?
Berenang tentunya merupakan satu di antaranya aktivitas menyenangkan sekaligus menyehatkan.
Namun bagaimana jika berenang saat Puasa di siang Hari Bulan Ramadhan ?
Lantas apakah berenang membatalkan Puasa ?
Bagaimana pula jika saat berenang, tanpa sengaja kentut dalam air ?
• Bacaan Doa Buka Puasa Hari ke 17 Ramadhan 1444 Hijriah Lengkap Niat Shalat Tarawih Malam ke 18
Nah, sejumlah Sobat Tribun Pontianak mungkin pernah mendengar 'gurauan' bahwa jika berenang saat sedang Puasa kemudian kentut maka Puasa bisa batal ?
apakah kentut dalam air membatalkan Puasa Ramadhan?
Nah, selengkapnya yuk simak ulasan Ramadhan Kareem Tribun Pontianak Sabtu 8 April 2023 berikut ini:
# Hukum Berenang saat Puasa Ramadhan dan Jika Tanpa Sengaja Kentut dalam Air
Inilah hukum berenang saat Puasa Ramadhan .
Dan jika tanpa sengaja kentut di dalam air saat berenang .
Mayoritas Ulama berpendapat berenang saat sedang Puasa terutama di Bulan Ramadhan hukumnya adalah Makruh !
• Makanan yang Harus Dijauhi Penderita Maag dan GERD Saat Bulan Puasa, Yuk Wajib Tahu !
Artinya, boleh saja dilakukan dan tidak terdapat larangan di dalamnya.
Hanya saja, lebih baik untuk tidak dilakukan .
Sebab, dikhawatirkan berenang bisa membatalkan Puasa jika air masuk ke dalam tubuh .
Baik dari mulut, atau lubang bagian tubuh lainnya .
Satu di antara yang menjelaskan tentang Makruh hukum dari berenang saat Puasa ini ada dalam Kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al Haitami .
Di mana berenang disamakan dengan mandi pada umumnya.
Dan juga berkumur-kumur yang juga Makruh .
Dalam Kitab tersebut dijelaskan:
أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار
• Batas Mandi Junub ketika Puasa Ramadhan , Apakah Sah Jika Sahur Belum Mandi Wajib ?
Artinya:
“Adapun orang sedang Puasa , Makruh baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”
Adapaun Ulama dari Mazhab Syafii , yakni Asyiyah Al-Bajirami , berpendapat ada baiknya untuk tidak berenang saat Puasa .
Sebab akan besar potensinya untuk membatalkan Puasa lantaran air bisa masuk ke mulut dan kemudian terus ke lambung .
Di mana itu akan menjadi perkara yang menyebabkan Puasa batal.
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ لَوْ عَرَفَ مِنْ عَادَتِهِ أَنَّهُ يَصِلُ الْمَاءُ إلَى جَوْفِهِ مِنْ ذَلِكَ لَوْ انْغَمَسَ وَلَا يُمْكِنُهُ التَّحَرُّزُ عَنْ ذَلِكَ حَرُمَ عَلَيْهِ الِانْغِمَاسُ وَأَفْطَرَ بِذَلِكَ وَهُوَ وَاضِحٌ إنْ أَمْكَنَ غَسْلُهُ بِغَيْرِ هَذِهِ الْكَيْفِيَّةِ
Artinya:
"Al-Azru’i mengatakan, Jika sudah menjadi hal biasa, ketika seseorang menyelam pasti akan ada air yang sampai ke perutnya, dan tidak memungkinkan baginnya untuk menghindari hal ini, maka haram baginya menyelam,"
"Puasanya bisa batal karena sebab menyelam,"
"Dan ini jelas, jika dia masih memungkinkan untuk mandi dengan cara-cara lainnya,"
Nah, dengan demikian, jika tidak ada hal yang mendesak untuk berenang saat Puasa , maka ada baiknya untuk ditinggalkan.
Allahulama bi showwab. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News