Baik dari mulut, atau lubang bagian tubuh lainnya .
Satu di antara yang menjelaskan tentang Makruh hukum dari berenang saat Puasa ini ada dalam Kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al Haitami .
Di mana berenang disamakan dengan mandi pada umumnya.
Dan juga berkumur-kumur yang juga Makruh .
Dalam Kitab tersebut dijelaskan:
أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار
• Batas Mandi Junub ketika Puasa Ramadhan , Apakah Sah Jika Sahur Belum Mandi Wajib ?
Artinya:
“Adapun orang sedang Puasa , Makruh baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”
Adapaun Ulama dari Mazhab Syafii , yakni Asyiyah Al-Bajirami , berpendapat ada baiknya untuk tidak berenang saat Puasa .
Sebab akan besar potensinya untuk membatalkan Puasa lantaran air bisa masuk ke mulut dan kemudian terus ke lambung .
Di mana itu akan menjadi perkara yang menyebabkan Puasa batal.
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ لَوْ عَرَفَ مِنْ عَادَتِهِ أَنَّهُ يَصِلُ الْمَاءُ إلَى جَوْفِهِ مِنْ ذَلِكَ لَوْ انْغَمَسَ وَلَا يُمْكِنُهُ التَّحَرُّزُ عَنْ ذَلِكَ حَرُمَ عَلَيْهِ الِانْغِمَاسُ وَأَفْطَرَ بِذَلِكَ وَهُوَ وَاضِحٌ إنْ أَمْكَنَ غَسْلُهُ بِغَيْرِ هَذِهِ الْكَيْفِيَّةِ
Artinya:
"Al-Azru’i mengatakan, Jika sudah menjadi hal biasa, ketika seseorang menyelam pasti akan ada air yang sampai ke perutnya, dan tidak memungkinkan baginnya untuk menghindari hal ini, maka haram baginya menyelam,"
"Puasanya bisa batal karena sebab menyelam,"
"Dan ini jelas, jika dia masih memungkinkan untuk mandi dengan cara-cara lainnya,"
Nah, dengan demikian, jika tidak ada hal yang mendesak untuk berenang saat Puasa , maka ada baiknya untuk ditinggalkan.
Allahulama bi showwab. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News