Cek Manfaat JKN BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan Tingkat Pertama dan Rawat Inap Tingkat Pertama!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. BPJS Kesehatan untuk faskes tingkat pertama-Berikut informasi manfaat BPJS Kesehatan untuk faskes tingkat pertama dengan fasilitas rawat inap dan rawat jalan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak informasi tentang manfaat BPJS Kesehatan untuk fakses Rawat Jalan dan Rawat Inap pada tingkat pertama.  

Anda sudah menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan? Apakah sudah tahu manfaat JKN BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan tingkat Pertama?

Kepesertaan BPJS Kesehatan sekarang menjadi semakin penting dimiliki setiap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang berada di Indonesia.

Terbitnya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), membuat manfaat BPJS Kesehatan semakin luas. 

Dilansir dari situs bpjs.kesehatan.go.id, Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap yang diberikan oleh Puskesmas atau yang setara.

Selain itu diberikan oleh Praktik Mandiri Dokter, Praktik Mandiri Dokter Gigi, Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri, Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara, Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium.

Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Mandiri, Lebih Efektif Apabila Tidak Mampu Bayar Iuran!

Manfaat yang ditanggung meliputi pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif), pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan), pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama

Berikut ini manfaat JKN BPJS Kesehatan, termasuk untuk Rawat Inap seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan. 

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap yang diberikan oleh:

- Puskesmas atau yang setara

- Praktik Mandiri Dokter

- Praktik Mandiri Dokter Gigi

- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri

- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

Halaman
123

Berita Terkini