Pemberiaan THR dan gaji ke-13 untuk CPNS didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
• Perusahaan Bandel Bayar THR Kini Izinnya Langsung Dibekukan di Aturan Terbaru 2023
Berikut komponen THR dan gaji ke-13 bagi CPNS yang bersumber dari APBN:
- Sebanyak 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Sebanyak 50 persen tukin.
Sedangkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi CPNS yang bersumber dari APBD dapat disimak di bawah ini:
- Sebanyak 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan (tamsil) paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tamsil dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Cek Saldo ATM! THR PNS dan Karyawan Swasta Cair Serentak
Dalam hal ini, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk calon PNS ditentukan berdasar pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. Gaji PNS dapat disimak melalui link ini.
Jadwal THR Cair
Pencairan THR dilakukan mulai 4 April 2023 dengan alokasi Rp 11,7 triliun dari kementerian atau lembaga, Dana Alikasi Umum Rp 17,3 triliun, dan Bendahara Umum Rp 9,8 triliun.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 yang mempunyai komponen dan kelompok aparatur penerimaa sama dengan THR. Gaji ke-13 diberikan untuk membantu biaya pendidikan putra-putri ASN menyambut tahun ajaran baru.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News