Ramadhan Kareem

Kemenag Sambas Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Membayar Zakat Fitrah merupakan ibadah wajib yang harus dikerjakan saat Ramadhan 1444 Hijriah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Sambas menerbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah untuk masyarakat Kabupaten Sambas Tahun 1444 H, Jumat 31 Maret 2023.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sambas, H. Sipni, S.Pd.I, M.Pd, dalam surat edaran itu menyampaikan beberapa hal terkait besaran nilai Zakat Fitrah berupa makanan pokok.

"Besaran nilai Zakat Fitrah berbentuk makanan pokok beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Apabila dibayar dalam bentuk uang dapat diklasifikasikan dengan catatan bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi dari klasifikasi dapat menyesuaikan," kata Sipni, Jumat 31 Maret 2023.

Salurkan Bantuan Rp45 Juta ke Masjid Ar Ridhwan, Pemkab Sambas: Dimanfaatkan untuk Pembangunan

Sipni menghimbau panitia zakat untuk mengutamakan penyaluran zakat fitrah dan fidyah secara langsung kepada mustahiq dengan besaran nilai fidyah berjumlah 30.000 rupiah per jiwa per harinya.

"Panitia zakat dihimbau untuk lebih mengutamakan penyaluran secara langsung ke mustahiq dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Menghindari penggunaan kupon serta pengumpulan massa dalam proses penyaluran zakat fitrah dan fidyah," ujarnya.

Dia menambahkan, masyarakat dihimbau untuk menunaikan kewajiban zakatnya mulai 1 Ramadan. Kewajiban zakat dapat ditunaikan melalui Baznas/Laz/Upz di lingkungan masing-masing agar manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh para mustahiq dalam melaksanakan ibadah puasa dan menyongsong Hari Raya," tuturnya.

Sipni mengatakan LAZ dan UPZ untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah secara berjenjang kepada Baznas.

Dia mengatakan adapun klasifikasi besaran nilai zakat fitrah diantaranya yaitu v

1. Beras Klasifikasi I : 2,5 kilogram seharga Rp.20.000,00 = Rp.50.000,00
2. Beras Klasifikasi II : 2,5 kilogram seharga Rp.18.000,00 = Rp.45.000,00
3. Beras Klasifikasi III : 2,5 kilogram seharga Rp.15.000,00 = Rp. 37.000,00
4. Beras Klasifikasi IV : 2,5 kilogram seharga Rp.13.000,00 = Rp.32.500,00
5. Beras Klasifikasi V : 2,5 kilogram seharga Rp.12.000,00 = Rp.30.000,00
6. Beras Klasifikasi VI : 2,5 kilogram seharga Rp.11.000,00 = Rp. 27.500,00
7. Beras Klasifikasi VII : 2,5 kilogram seharga Rp. 9.000,00 = Rp. 22.500,00. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkini