Cek Saldo ATM! THR PNS dan Karyawan Swasta Cair Serentak

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR. Cek Saldo ATM! THR PNS dan Karyawan Swasta Cair Serentak.

Ida Fauziyah menyampaikan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan (pekerja atau buruh) secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Tetapi, tidak semua karyawan bisa mengantongi THR karena ada beberapa syarat yang telah ditetapkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Cek Rincian Komponen THR dan Gaji 13 ASN 2023 Terbaru, Tunjangan Cair 50 Persen

Berikut daftar karyawan yang berhak menerima THR:

- Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
- Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Pencairan THR Lebaran 2023 untuk ASN

Diberitakan Kompas.com Rabu (29/3/2023), Sri Mulyani mengatakan bahwa THR untuk ASN cair mulai 4 April 2023. THR yang diberikan tahun ini sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok dengan tambahan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan untuk yang memperoleh tukin.

Sementara itu, untuk instansi pemerintah daerah ditambah paling banyak 50 persen tamsil dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk guru dan dosen yang tidak memperoleh tukin atau tamsil, mereka mendapatkan 50 persen TPG dan profesi dosen.

Pencairan THR Lebaran 2023 untuk karyawan swasta

Sementara itu, THR untuk karyawan paling lambat dibayarkan secara penuh H-7 sebelum hari raya keagamaan atau perusahaan wajib memberikan THR untuk karyawan pada 15 April 2023.

Besaran THR untuk karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sah! THR PNS 2023 Hanya Cair 50 Persen, Ini Pernyataan Resmi Kemenkeu

Sedangkan karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Khusus untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih berhak menerima 1 bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Tetapi, pekerja atau buruh harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan 1 bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama mbekerja.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini