- Usulan tersebut akan digunakan menjadi Prelist Awal.
- Melewati musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
- Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
- Pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
- Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan ke Menteri Sosial Republik Indonesia.
- Usulan data diolah oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
- Menteri Sosial atau Kemensos menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Setelah dipastikan berhasil masuk dalam DTKS Kemensos maka selanjutnya pendaftar akan sah disebut sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan berhak untuk menerima PKH apabila saat pencairan.
Demikian tadi syarat untuk menjadi penerima PKH tahap dua yang perlu untuk dipersiapkan dan sekaligus informasi cara mendaftar DTKS Kemensos. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Terkait Bansos Disini