- Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
- Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: Masa kerja / 12 (bulan) X1 bulan upah.
Adapun updah terdiri dari komponen:
- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap
• Aturan Bayar THR untuk Karyawan Baru Tahun 2023 Resmi Diumumkan Ida Fauziyah
Imbauan Kemnaker soal THR 2022
Berikut imbauan soal THR dari Kemenaker:
- Mendorong perusahaan agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan
- Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News