TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru bayar THR 2023 kini wajib menggunakan uang lengkap dengan aturan apabila diganti dengan barang atau parsel.
Salah satu yang ditunggu ketika menjelang Hari Raya Keagamaan, termasuk Hari Raya Idul Fitri adalah pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR.
Terbaru Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pemberi kerja atau pengusaha saat membayarkan THR tak boleh melakukannya dengan cara dicicil.
Selain itu, pembayaran THR harus dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.
Lantas, bolehkah THR dibayarkan dalam bentuk selain uang, seperti barang atau parsel?
• Alasan THR 2023 Cair Lebih Awal dan Cuti Bersama Lebaran Maju 2 Hari
THR diberikan dalam bentuk uang
Adapun hal tersebut merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia,” tulis akun @Kemnaker.
Hal ini berarti THR tidak dibayarkan dalam bentuk selain uang, baik barang maupun parsel.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 Permenaker tersebut. Adapun bunyi lengkap aturan pada pasal tersebut yakni:
“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia,” tulis aturan tersebut.
Permenaker ini juga menjelaskan mengenai pengertian dari THR Keagamaan.
Dijelaskan bahwa THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruhatau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Adapun THR diberikan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Besaran THR Keagamaan, perhitungannya sebagai berikut: